unyu

Selasa, 29 November 2011

soal tikom

1. Tiga syarat penting dalam membuat blog di bawah ini benar, kecuali:
a. Punya email
b. Memasukkan nama blog
c. Memilih tempelate
d. Memasukkan foto

2. Internet pada awalnya disebut dengan:
a. Intranet
b. Network
c. Computer network
d. ARPAnet

3. Berikut ini merupakan kelebihan internet, kecuali:
a. Sumber informasi yang tidak terbatas
b. Dapat mengirimkan informasi dengan cepat
c. Sarana komunikasi yang murah
d. Biaya aksesnya mahal

4. Aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan surat dalam bentuk elektronik disebut:
a. Email
b. Ghoper
c. WWW
d. Telnet

5. Aplikasi internet yang memungkinkan pengambilan file dengan cepat adalah:
a. WWW
b. Milis
c. Newsgroup
d. FTP

6. Sinyal Wifi masih dapat ditangkap dengan radius ….. dari titik akses
a. 100 m
b. 150m
c. 1 km
d. 5 km

7. Perangkat berikut terdapat pada sebuah hotspot Wifi, kecuali:
a. WiFicard
b. Access point
c. Access controller
d. Internet link

8. Berikut ini benar tentang GPRS, kecuali:
a. Akses data sampai pada kecepatan 115 kbps
b. Akses internet tanpa kabel
c. Tarif dibayar per bulan tanpa didasarkan besarnya penggunaan
d. Kita harus memiliki handphone untuk dapat mengakses internet

9. Jaringan yang dapat mencakup sebuah negara disebut…..
a. LAN
b. MAN
c. WAN
d. Internet

10. Berikut ini merupakan manfaat dari jaringan komputer, kecuali…..
a. Dapat berbagi sumber daya
b. Dapat menggunakan data bersama-sama
c. Mempunyai keandalan yang lebih tinggi
d. Kita dapat mengakses data orang lain tanpa diketahui

Selasa, 22 November 2011

E-learning SMPN 4 MARTAPURA

E-LEARNING SMPN 4 MARTAPURA sudah menggunakan E-LEARNING MOODLE INI DIA

E-LEARNING  adalah Untuk jangka pembelajaran online seperti yang digunakan dalam pembelajaran mesin, lihat pembelajaran mesin online .
E-learning comprises all forms of electronically supported learning and teaching . E-learning terdiri dari semua bentuk elektronik didukung belajar dan mengajar . The information and communication systems , whether networked learning or not, serve as specific media to implement the learning process. [ 1 ] The term will still most likely be utilized to reference out-of-classroom and in-classroom educational experiences via technology, even as advances continue in regard to devices and curriculum. Para informasi dan sistem komunikasi , apakah pembelajaran jaringan atau tidak, berfungsi sebagai media tertentu untuk melaksanakan proses pembelajaran. [1] Istilah ini masih akan kemungkinan besar akan dimanfaatkan untuk referensi out-of-kelas dan di kelas-pengalaman pendidikan melalui teknologi, bahkan sebagai uang muka terus dalam hal perangkat dan kurikulum.
E-learning is essentially the computer and network-enabled transfer of skills and knowledge. E-learning pada dasarnya adalah transfer komputer dan jaringan-enabled keterampilan dan pengetahuan. E-learning applications and processes include Web-based learning, computer-based learning, virtual education opportunities and digital collaboration. E-learning meliputi aplikasi dan proses pembelajaran berbasis web, pembelajaran berbasis komputer, pendidikan maya peluang dan kolaborasi digital. Content is delivered via the Internet, intranet/extranet, audio or video tape, satellite TV, and CD-ROM. Konten disampaikan melalui Internet, intranet / extranet, audio atau video tape, TV satelit, dan CD-ROM. It can be self-paced or instructor-led and includes media in the form of text, image, animation, streaming video and audio. Hal ini dapat sendiri mondar-mandir atau instruktur yang dipimpin dan termasuk media dalam bentuk teks, gambar, animasi, streaming video dan audio.
Abbreviations like CBT ( Computer-Based Training ), IBT ( Internet-Based Training ) or WBT ( Web-Based Training ) have been used as synonyms to e-learning. Singkatan seperti CBT (Computer-Based Training), IBT (Internet-Based Training) atau WBT (Web-Based Training) telah digunakan sebagai sinonim untuk e-learning. Today one can still find these terms being used, along with variations of e-learning such as elearning, Elearning, and eLearning. Hari ini kita masih bisa menemukan istilah yang digunakan, bersama dengan variasi e-learning seperti elearning, Elearning, dan eLearning. The terms will be utilized throughout this article to indicate their validity under the broader terminology of E-learning. Istilah akan digunakan seluruh artikel ini untuk menunjukkan validitas mereka di bawah terminologi yang lebih luas dari e-learning.http://translate.google.co.id/translate?hl=id&sl=en&u=http://en.wikipedia.org/wiki/E-learning&ei=pGjMTsKXEMHlrAeEt6XjDA&sa=X&oi=translate&ct=result&resnum=2&ved=0CDgQ7gEwAQ&prev=/search%3Fq%3De-learning%26hl%3Did%26client%3Dfirefox-a%26hs%3DJZ4%26rls%3Dorg.mozilla:en-US:official%26prmd%3Dimvnslb

E-learning SMPN 4 MARTAPURA

E-learning SMPN 4 MARTAPURA

E-learning SMPN 4 MARTAPURA telah launching klik DISINI

Selasa, 08 November 2011

ms.office 2010


The following information is provided to help you to activate your Microsoft Office 2010 programs. For troubleshooting information, visit the Microsoft Help and Support site. If you are using this computer at work or as part of an organization, you might be using a volume edition of Microsoft Office 2010. For information about activating by using a volume license, see Activate volume editions of Office 2010.


hukum coulomb

Hukum Coulomb adalah hukum yang menjelaskan hubungan antara gaya yang timbul antara dua titik muatan, yang terpisahkan jarak tertentu, dengan nilai muatan dan jarak pisah keduanya.
F = k \frac{q_1 q_2}{r^2}
Hukum ini menyatakan apabila terdapat dua buah titik muatan maka akan timbul gaya di antara keduanya, yang besarnya sebanding dengan perkalian nilai kedua muatan dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antar keduanya [1]. Interaksi antara benda-benda bermuatan (tidak hanya titik muatan) terjadi melalui gaya tak-kontak yang bekerja melampaui jarak separasi [2]. Adapun hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa arah gaya pada masing-masing muatan terletak selalu sepanjang garis yang menghubungkan kedua muatan tersebut [3]. Gaya yang timbul dapat membuat kedua titik muatan saling tarik-menarik atau saling tolak-menolak, tergantung nilai dari masing-masing muatan. Muatan sejenis (bertanda sama) akan saling tolak-menolak, sedangkan muatan berbeda jenis akan saling tarik-menarik [4].

[sunting] Notasi vektor

Dalam notasi vektor, hukum Coloumb dapat dituliskan sebagai
\vec{F_{12}} = k\ \frac{q_1 q_2}{\left| \vec{r_1} - \vec{r_2} \right|^3}\ \left( \vec{r_1} - \vec{r_2} \right)
yang dibaca sebagai gaya yang dialami oleh muatan q1 akibat adanya muatan q2. Untuk gaya yang dialami oleh muatan q2 akibat adanya muatan q1 dituliskan dengan menukarkan indeks 1 \leftrightarrow 2, atau melalui hukum ketiga Newton dapat dituliskan
\vec{F_{21}} = -\vec{F_{12}} hukum Coulomb ditemukan oleh Charles Coulomb seorang ilmuan Perancis (1736-1806). Pada tahun 1785, C. Coulomb menyelidiki hubungan antar besar muatan dan jarak antara muatan dengan besar gaya listrik yang dihasilkan
 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Coulomb

Rabu, 02 November 2011

pembelaan pada negara

BAB I
PEMBELAAN TERHADAP NEGARA


A. HAKIKAT NEGARA
Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

Sifat-Sifat Negara
  • Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
  • Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
Unsur-Unsur negara
  • Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
  • Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  • Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
  • Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)

B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

  1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
  • Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
  • Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
  • Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
  • Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
  • Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
  • Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
  • Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
  • Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
  1. Menciptakan keamanan ekstern
  2. Memelihara ketertiban intern
  3. Mewujudkan keadilan
  4. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan
  5. Memberikan kebebasan kepada individu
Fungsi negara yaitu :
  1. Melaksanakan penertiban
  2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
  3. Pertahanan
  4. Menegakkan keadilan

D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
  1. Bentuk negara
  • Negara Kesatuan
  • Negara Serikat
  • Perserikatan Negara (Konfederasi)
  • Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
  • Dominion
  • Koloni
  • Protektorat
  • Mandat
  • Trust
  • Bentuk Pemerintahan
2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
  • Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
  • Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
  • Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
  • Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun
  • Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu

E. HAKIKAT WARGA NEGARA
Penduduk dan Warga Negara
  1. Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
  2. Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.
  • Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
- Asas ius Sanguinis (keturunan)
- Asas ius Soli (tempat kelahiran)
  • Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
  1. Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan
  2. Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.
  • Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)
  • Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
  1. Orang bangsa indonesia asli
  2. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
  • Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
  • Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
  1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
  2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
  • Pendidikan kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  • Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
  • Pengabdian sesuai dengan profesi

 http://materipknsmpkelasix.blogspot.com/